WELFARE STATE






Welfare state secara harfiah berarti “negara kesejahteraan”. Welfare state sendiri memiliki definisi yang beragam, ada yang menyebutkan bahwa welfare state merupakan kondisi sejahtera yang merujuk pada kesejahteraan social, sebagian lain menyatakan welfare state sebagai suatu program yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga social lainnya, untuk membangun infrastruktur atau memberi tunjangan demi tercapainya kesejahteraan social. Maka konsep walfare state ini sangatlah tergantung pada seberapa besar peran pemerintah dalam membuat negaranya menjadi negara yang sejahtera. Dalam melaksanakan fungsi kesejahteraan umum, sejatinya seluruh aktivitas negara secara langsung ditujukan kepada kehidupan dan kesejahteraan rakyat melalui pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan, untuk perumahan dan kebutuhan hidup lainnya, serta jaminan social ekonomi, dan lainnya (Maciver, 1958:331).  Konsep ini pertamakali dikemukakan oleh Jeremy Brentham pada abad-18 (1748-1832). Brentham menyatakan bahwa negara perlu menjamin kesejahtaraan bagi warganya dan segala yang dilakukan pemerintah melalui kebijakannya haruslah demi untuk kesejahteraan rakyat. Beveridge dan Marshall menyatakan bahwa want, squalor, ignorance, disease, dan idleness sebagai “the five giant evil” yang harus diperangi (Spicker, Suharto: 1995, 2002). Beveridge sendiri merupakan ilmuwan social jerman yang menemukan konsep asuransi yang menjamin kehidupan seseorang sepanjang hidup. Dulu system asuransi dianggap gagal karena tidak mampu menjelaskan bagaimana seseorang yang tidak dapat membayar premis mendapatkan jaminan social yang serupa, juga tidak mampu menjawab jaminan yang bersifat khusus. Seiring berjalannya waktu, model ini berkembang semakin baik, asuransi kecelakaan, keselamatan kerja, bahkan asuransi untuk organ tubuh, dewasa ini sudah sangat menjamur, hingga pertanyaan orang terhadap system ini terjawab sudah.
Negara kesejahteraan sendiri muncul dari adanya pandangan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan dan jaminan social, serta pelayanan public yang sebagaimana haknya. Negara kesejahteraan sendiri berawal dari pergumulan ideology yang cenderung berpaham sosialis. Namun, welfare state menolak konsep marxis yang melakukan perubahan secara radikal, kaum yang mempercayai sistim welfare state ini masih tetap optims bahwa tanpa perubahan yang radikal kesejahteraan yang merata akan dicapai dengan menggunakan perbahan yang bertahap. Dengan menggunakan system si kaya mendistribusikan kekayaannya pada si miskin hingga si miskin mendapatkan tunjangan dan akan terbentuk suatu negara yang sejahtera. Namun begitu, pada sistim ini sangat diperlukan sikap netral dari pemerintah untuk menyamaratakan porsi buruh dan pengusaha hingga tidak akan terjadi suatu ketimpangan social. Suharto (2006) mengatakan untuk mempermudah mengidentifikasi jenis-jenis dari walfare-state itu sendiri, maka walfare state dibagi menjadi empat model, yaitu:

1.      Model universal
Walfare state model ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan social bagi seluruh rakyatnya, tanpa membeda-bedakan si kaya dan si miskin. Model ini diterapkan dinegara-negara skandinavia.

2.      Model korporasi
Jaminan social dilaksanakan secara melembaga dan luas, namun dana jaminan dihasilkan dari tiga sumber, yaitu, pemerintah,, dunia usaha, dan buruh. Jaminan social cenderung diberikan kepada orang-orang yang bekerja dan mampu berkontribusi Dalam skema asuransi social.

3.      Model residual
Jaminan social diberikan kepada warga negara yang miskin, dengan menggunakan pendistribusian kekayaan dari si kaya ke si miskin. Model ini dianut oleh negara-negara Anglo-saxon seperti Inggris, Amerika, Australisa, dan Selandia Baru. Pada dasarnya Amerika sendiri merupakan negara federal, maka masing-masing negara bagian memiliki kepentingan atau focus dalam mengembangkan konsep walfare state ini.

4.      Model minimal
Dalam model ini umumnya peran negara dalam memberikan jaminan social rakyatnya sangatlah kecil. Cenderung diberikan kepada pegawai swasta atau pegawai negeri yang danggap mampu membayar premi.

Menurut Dr. Gordan Adamson ada empat hal yang disediakan negara bagi rakyatnya, diantaranya :
1.      Menciptakan keamanan,
2.      Mensuplai pelayanan social,
3.      Mengurangi biaya social masyarakat,
4.      Mengontrol angka reproduksi.

Konsep walfare state memberikan ruang yang sangat luas bagi pemerintah untuk memobilisasi serta memberi tendensi bagi setiap warga negara untuk melakukan apapun yang kemudian dianggap penting bagi negara itu sendiri. Melihat konsep walfare state yang sedemikian rupa, maka kita sebetulnya sedang berkaca dan dihadapkan pada pertarungan antara liberalisme dan merkantilisme. Pada kenyataannya sistim walfare state dianggap beberapa ilmuwan sudah tidak sinkron lagi jika berhadapan dengan pasar bebas sekarang, seperti yang dikatakan Smith bahwa peran negara yang over akan mengakibatkan adanya stagnasi perekonomian. Sedangkan liberalisasi berdampak pada berkurangnya peran pemerintah dalam memberikan jaminal social kepada rakyatnya. Sebagian lain menyatakan dalam keadaan yang cenderung menganut paham liberal ini, pada kenyataannya, negara menaikkan anggaran negara yang didistribusikan untuk menjamin kesejahteraan social, meskipun begitu kenaikan subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah bisa jadi tergantung tingkat inflasi, nilai mata uang, harga barang pada saat itu, dan lain sebagainya.



Daftar Pustaka
      2012.
Suharto, edi. 2006. “Peta dan Dinamika Walfare State di Beberapa Negara”. Seminar.
      Yogyakarta.
Veit-Wilson, John. 2000. “States of Walfare: A Conceptual Challenge”. Social Policy
     and Administration ISSN (Vol 34).


You Might Also Like

0 komentar

semoga bermanfaat
mohon kritik dan saran yang membangun ya :D
"sharing is caring"