partai politik merupakan organisasi yang dibentuk dan terbentuk dari masyarakat agar
terciptanya suatu negara yang demokrasi. Menurut Mac Iver, partai politik adalah
“suatu kumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan
(policy) yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara sesuai dengan
konstitusi atau Undang-undang agar menjadi penentu cara melakukan pemerintahan”[1]. Partai politik dibentuk
karena adanya suatu kesamaan pemikiran, cita-cita, dan tujuan dari para
anggotanya. Maka Sigmund mendifinisikan
partai politik menjadi organisasi dari
aktivitas – aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan
pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu
golongan atau golongan yang lain yang mempunyai pandangan yang berbeda. [2] Pembentukann partai politik tentu saja tidak semata-mata
bersifat kondisional, partai politik memiliki peran yang amat crusial dalam
sebuah negara demokrasi. Diluar daripada itu partai politik memiliki fungsi dan
peran. Berikut beberapa fungsi dari partai politik:
1.
Representasi.,
Anthony Downs (1957) menjelaskan proses ini dengan menyarankan bahwa pasar politik paralel dengan pasar ekonomi, di dalam mana para politisi bertindak yang intinya sebagai wiraswastawan yang memburu suara, berarti bahwa partai bertindak seperti berbisnis.[3] Artinya partai politik merupakan sebuah wadah yang memastikan secara luas mengenai pemenuhan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain Partai politik tidak dapat dianggap sebagai bisnis karena semua kekuasaan ada ditangan konsumen (rakyat). Hal ini tentu saja menjadi kritikan bagi berbagai partai politik untuk menjadi sebuah wadah yang dapat memobilitasi kebutuhan rakyat dan bahwa partai politik dibentuk bukanlah hanya untuk sekedar mencari keuntungan sekelompok orang dan menjadikan kepentingan kelompok diatas kepentingan rakyat.
Anthony Downs (1957) menjelaskan proses ini dengan menyarankan bahwa pasar politik paralel dengan pasar ekonomi, di dalam mana para politisi bertindak yang intinya sebagai wiraswastawan yang memburu suara, berarti bahwa partai bertindak seperti berbisnis.[3] Artinya partai politik merupakan sebuah wadah yang memastikan secara luas mengenai pemenuhan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain Partai politik tidak dapat dianggap sebagai bisnis karena semua kekuasaan ada ditangan konsumen (rakyat). Hal ini tentu saja menjadi kritikan bagi berbagai partai politik untuk menjadi sebuah wadah yang dapat memobilitasi kebutuhan rakyat dan bahwa partai politik dibentuk bukanlah hanya untuk sekedar mencari keuntungan sekelompok orang dan menjadikan kepentingan kelompok diatas kepentingan rakyat.
2.
Rekrutmen dan pembentukan elit,
Lazimnya,
dalam sebuah partai politik pasti akan ada rekrutmen yang dari pada itu
kemudian akan dibentuk para pemimpin yang akan mengatur bagaimana partai
politik itu akan berjalan dan maju. Biasanya elit politik dalam sebuah partai, dalam sistem parlementer,
pemimpin partai terbesar di majelis biasanya menjadi perdana menteri. Kabinet
dan pos-pos kementerian lainnya biasanya diisi oleh figur-figur senior partai,
meskipun kekecualian dapat ditemukan di dalam sistem presidensial di Amerika
Serikat yang dapat menunjuk menteri-menteri dari tokoh-tokoh non-partai.[4]
3.
Perumusan Tujuan
tendensi de-ideologisasi
partai catch-all dan fakta bahwa kampanye pemilihan umum semakin menekankan pada
figur dan citra kandidat ketimbang kebijakan dan isu, telah secara umum
mereduksi peran partai-partai sebagai perumus kebijakan. Lebih-lebih, program
partai biasanya juga mengalami modifikasi oleh adanya tekanan dari rakyat sipil
dan kelompok kepentingan, dan juga keadaan domestik dan internasional.
Implementasi kebijakan, di sisi lain, biasanya lebih dilaksanakan oleh
birokrasi ketimbang partai, kecuali di dalam sistem ekapartai (partai tunggal)
seperti di negara-negara komunis ortodoks, di mana partai “berkuasa” mengawasi
aparatur negara pada level mana pun.[5]
4.
Artikulasi dan agregasi kepentingan,
Dalam mengembangkan fungsi
sebagai perumus tujuan dalam kebijakan yang dibuat pemerintah, partai politik
juga membantu mengartikulasikan dan mengagregasikan berbagai kepentingan
masyarakat. Partai-partai nasional sedemikian mengartikulasikan tuntutan
dari beragam kekuatan, memaksa partai-partai itu untuk mengagregasikan
kepentingan ini dengan membawanya ke dalam kesatuan kepentingan yang koheren
dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang berlawanan. Partai-partai
konstitusional secara jelas dipaksa untuk melakukan hal ini di bawah tekanan
kompetisi pemilihan umum, tetapi bahkan partai-partai monopolistik pun
mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan melalui hubungan dekatnya
dengan negara dan ekonomi, khususnya di dalam sistem ekonomi yang terencana
secara terpusat.
5.
Sosialisasi dan mobilisasi,
Pengorganisasian partai politik akan menjadi sebuah wadah yang
akan membuat suatu partai politik berjalan pada koridornya, hal ini membuat
partai politik memiliki ideology yang memiliki “rezim”.
6.
Pengorganisasian pemerintah,
partai-partai memberi fasilitas bagi kerja
sama antara dua cabang utama pemerintahan, yakni majelis (dewan) dan eksekutif.
Dalam sistem parlementer, hal ini secara efektif dijamin oleh fakta bahwa
pemerintah dibentuk dari partai atau partai-partai yang memiliki kursi
mayoritas di majelis (dewan). Tetapi bahkan di dalam sistem presidensial pun,
kepala eksekutif dapat memberikan sebentuk pengaruh, jika bukan kendali,
melalui daya tarik kebersatuan partai.[6]
Partai
politik tentu saja memiliki sejarah yang panjang, banyak pengamat yang membagi
masa dalam proses terbentuknya partai politik. Partai politik dibagi kedalam
tiga masa yaitu jaman penjajahan Belanda, jepang, dan jaman kemerdekaan. Pada tahun
1908 terbentuk suatu organisasi yang beranggotakan para priyayi yang merupakan
salah satu pergerakan nasional yang eklusif, organisasi tersebut bernama boedi
utomo.pada tahun 1921-1937 bermunculan organisasi kemerdekaan, beberapa
diantaranya adalah Indische Partij (Desember 1912) yang merupakan partai modern
pertama yang tegas memperjuangkan kepentingan orang Hindia, ISDV (Idische
Sosial Democracy Vereninging, Mei 1914), Indische Katholike Partij (Noveber
1918), PKI (partai komunis Indonesia, 1920). Lalu smapai akhirnya pada jaman
kemerdekaan bermunculan banyak muli-partai yatu munculnya 4 partai besar,
Masyumi, PKI, NU, danPNI. Sampai akhirnya pada massa orde lama Golkar menjadi
satu-satunya partai yang memiliki posisi kukuh dalam pemerintahan. Pada masa
reformasi dewasa ini sangat banyak partai politik yang bermunculan seperti
GERINDRA, NASDEM, DEMOKRAT, GOLKAR, PDIP, PPP, dan lain sebagainya.
Maka untuk memobilisasi
partai politik agar tetap menjadi wadah yang mengkoridori segala pembentukan
pemutusan kebijakan dalam tingkat regional dan memastikan bahwa kebutuhan
rakyat dipenuhi oleh pemerintah, tentu saja tidak sembarangan partai politik
yang dapat diangkat mengingat partai
politik memiliki peran yang sangat crusial. Maka dibentuklah berbagai peraturan
demi terbentuknya partai-partai politik yang memiliki standar yang baik.Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa
kemerdekaan adalah:
1. Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955).
2. Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian,
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai,
4. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya,
5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya,
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik,
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)[7]
Daftar Pustaka:
1.
2011, partai politik di Indonesia.http://wartawarga.gunadarma.ac.id
Diakses pada tanggal 25 April 2012.
2. Alldie.,
2009., sejarah partai politik di Indonesia.
http:// alldienow.blogspot.com Diakses pada tanggal 25 April 2012.
3. Zaini,
afrizal w.s., 20120., sejarah partai
politik di Indonesia. http://afrizal.student.umm.ac.id Diakses pada tanggal 25 April 2012.
4.
Ahira, anne., partai
politik., http:// www.anneahira.com
Diakses pada tanggal 25 April 2012
5.
Nugroho, bambang wahyu., 2011., fungsi dan peranan partai politik.,
http://www.gudangmateri.com Diakses pada tanggal 25 April 2012.
6. Qizzary.,
2011., pengertian dan fungsi partai politik., http://id.shvoong.com Diakses pada 25 April 2012.
7. Hadinoto,
Pandji R., 2009., tujuan partai politik [uu no.2/2008]., http://jakarta45.wordpress.com Diakses pada tanggal 25 April 2012.
[3] (Sumber):www.gudangmateri.com/2011/02/fungsi-dan-peranan-partai-politik.html
(25/4/12)
[5] (Sumber):www.gudangmateri.com/2011/02/fungsi-dan-peranan-partai-politik.html
(25/4/12)
[6] (Sumber):www.gudangmateri.com/2011/02/fungsi-dan-peranan-partai-politik.html
(25/4/12)
0 komentar
semoga bermanfaat
mohon kritik dan saran yang membangun ya :D
"sharing is caring"