Pedahuluan
Setelah
lama kita telah mengenal konsep “Negara”, sebagaimana merupakan hasil dari
sebuah perundingan yang disebut dengan perjanjian Westphalia pada tahun 1648
yang sekaligus mengakhiri peperangan selama 30 tahun antar kerajaan di eropa
khususnya di kerajaan Romawi juga Spanyol dan Belanda yang sudah terjadi selama
80 tahun (1568-1648). Perang dalam Negara-negara eropa tersebut diawali dengan
pemberontakan kalangan bangsawan protestan terhadap peraturan yang dibuat oleh
Raja Ferdinand II yang menerapkan ajaran katholik diseluruh penjuru negaranya.
Perjanjian Westphalia tidak sepenuhnya menghapus peperangan didaratan eropa,
buktinya pada peperangan yang terjadi antara Perancis dan Spanyol sesudah
perjanjian Westphalia dan baru usai setelah adanya Traktart Pyrenees pada
tahun 1659. Perdammaian Westphalia juga
dianggap sebagai salah satu gerakan yang awal atas lahirnya hukuminternasional.
Setelah
itu muncul perang dunia I, perang dunia II, hingga akhirnya mucullah perang dingin. Pada masa ini tentu saja banyak bermunculan institusi-institusi
internasional karena institusi sendiri merupakan factor yang diperlukan untuk
mengurangi resiko berperang. Institusi internasional tentu saja memiliki fungsi
yang beragam sebagai salah satu pihak netral. Salah satunya adalah pemberi
informasi, alokator, arbiter dan lain-lain. Tentu saja dengan sifat netral
membuat institusi internasional menjadi sangat istimewa. Indtitusi internasional juga memiliki
beberapa pendekatan diantaranya adalah fungsionalisme, neo-fungsionalisme,
federalism, pluralism, dan regionalism. Dalam kesempatan kali ini, penulis
hanya akan membahas tentang federalism.
Pembahasan
Negara
dewasa ini memiliki dua bentuk diantaranya Negara kesatuan dan Negara federal.
Di asia tenggara khususnya di Indonesia kita tentu saja menganut Negara
kesatuan. Hanya saja, sentralisasi dianggap sudah sangat tidak relevan untuk
mengatur sebuah Negara yang besar. Maka dibentuklah sebuah otonomi daerah agar
terjadi desentralisasi hingga daerah dapat memaksimalkan potensi daerahnya
masing-masing. Faktanya desentralisasi yang diterapkan pada Negara kesatuan
membuat cukup banyak perdebatan dikalangan elit politik, karena membuat Negara
kesatuan seolah-olah terpecah dan menjadikan bias wilayah daerah semakin tidak
terlihat. Di Negara-negara eropa sendiri banyak yang menggunakan bentuk Negara
federal. Dimana Negara-negara yang sudah berdaulat mencoba bersatu untuk memperkuat
diri mereka baik secara ekonomi, politik, maupun pertahanan Negara dengan
membentuk suatu Negara federal.
Dengan
demikian tentu saja dapat diambil kesimpulan mengenai perbedaan Negara federal
dan Negara kesatuan. Negara federal merupakan suatu Negara yang terbentuk atas
penggabungan Negara-negara yang sudah memiliki kedaulatan. Perbedaan Negara
federal dengan Negara kesatuan sendiri terletak pada wewenangnya. Dalam Negara
federal, Negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang sendiri.
Namun begitu tidak semua orang menanggap pendekatan ini memiliki sisi positive
saja, beberapa ilmuan politik dan social mengkritisi system ini karena dianggap
melucuti kedaulatan Negara. lalu bagaimanakah hubungan antara federalisme
dengan organisasi internasional?, untuk menjawab pertanyaan ini penulis akan
menjelaskan terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan organisasi
internasional.
”International Organization is a process;
International Organizations are representative aspects of the phase of that
process which has been reached in a given time.” (Inis
Claude 1964: 4)
Organisasi
internasional akan sangat focus pada tujuan awal kegiatan mereka dan tidak akan
campur tangan dalam urusan selain itu memiliki sifat federalism atau kerjasama internasional
dianggap melucuti kedaulatan negara, namun begitu kerjasama internasional
secara institusi atau organisasional tidak dibentuk untuk membuat kedaulatan
baru, melainkan untuk menyatukan kepentingan-kepentingan juga agar dapat saling
menjaga menjadi satu kesatuan yang lebih kuat.
Federalisme
sendiri secara etimologi berasal dari bahasa belanda yaitu federasidari yang
biasanya menunjukkan pada pemerntahan pusat atau pemerintahan nasional.
Federatie berasal dari bahasa latin yaitu federatie yang berarti perjanjian.
Kata ini diambil dari perjanjian bangsa romawi dengan suku bangsa. Negara
federal lebih berintegrasi secara ekonomi, politik, dan social disbanding
dengan negara independen. Federalisme itu merupakan penyatuan pemabagian
wewenang. Federal sebagai pemersatu negara-negara bagian demi mencapai
kepentingan bersama.
Namun
demikian terdapat kritikan terhadap system ini, federalism terkadang dianggap
akan merusak integrasi dari negara-negara bagian yang sudah terbentuk, pendapat
ini tentu saja tidak sepenuhnya salah, hanya saja ini akan terjadi jika sudah
tidak ada kepuasan dalam kerjasama yang terjalin. Lagipula hal ini tentu sangat
sulit terjadi, karena pada dasarnya negara-negara federal biasanya memiliki
hubungan simbiosis yang saling menguntungkan.
Federalisme hadir
sebagai jawaban untuk mempertahankan integrasi dalam bentuk negara-negara
bagian yang lebih mandiri, berharkat dan bermartabat serta manusiawi. Karena
kasusnya (meskipun mungkin agak parsial) selama dalam bingkai kesatuan, tak lebih
sekedar mempertahankan integrasi ditengah bara api ketidak-adilan, ketimpangan,
diskriminasai dan ketertindasan dalam hubungan pusat dan daerah periferi.
Meskipun daerah periferi faktanya menyumbang lebih dalam berbagai hal bagi
pusat[1].
Menurut
Burgess, ada 3 model federalism[2]:
1.
Westmiinister : ada suatu pemerintah yang menjadi perwakilan dan
penanggung jawab.
Contoh : Canada, India, dan Australia yang menjadi bagian dari
kerajaan Inggris dan Commonwealth.
2.
Republic Presidensial
Contoh : Amerika
3.
Hybrid atau percampuran antar kedua model diatas
Contoh : Jerman, Austria, Switzerland
Argumentasi
Mitrany, federalisme dan kolektifitas keamanan mengalami kegagalan karena
dianggap kurangnya radikalisme didalamnya. Disisi lain, kolektifitas keamanan
melucuti kedaulatan penuh sebuah Negara. Dimana terdapat bias batas yang
dulunya Nampak jelas, kini harus ditoleransi atas dasar kerjasama dalam usaha
serta aktifitas bersama antar wilayah. Kolektifitas keamanan dan federalisme
menjadi gagal karena keduanya justru bekerja melawan poin-poin kedaulatan yang
ada. Serangan terhadap kedaulatan hukum yang
meniadakan keutuhan kedaulatan politik pasti akan gagal atau
tumbang[3].
Penutup
Dengan demikian federalisme merupakan negara serikat
(bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum
berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan
politik, ikatan dimana akan mewakili
mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat
dalam arti yang sesungguhnya.
Anggota-anggota federasi
disebut negara-bagian, yang didalam bahasa asing dapat
dinamakan deelstaat,state. canton atau Linder.
Dengan
federalisme, daerah yang kaya akan sangat berpeluang memperoleh manfaat dari federalisme,
sementara yang miskin akan tetap dibantu dengan kewenangan pusat untuk
mengembangkan kebijakan ekonomi dan keuangan yang bersifat subsidi silang.
Daftar Pustaka
·
Jewushka.wordpress.com/2011/01/26/federalism-federassi-dan-federal-eropa/
[1] file:///M:/Berpikir%20tentang%20Federalisme.htm
[2]
Jewushka.wordpress.com/2011/01/26/federalism-federassi-dan-federal-eropa/
0 komentar
semoga bermanfaat
mohon kritik dan saran yang membangun ya :D
"sharing is caring"