Perbedaan Antara Penetapan dan Pengaturan

Pict credit: Groundviews

Oke, karena semalam habis kuliah hukum dan lagi bingung mau nulis apa, padahal banyak yang harus dikerjain dan sudah mepet waktu deadline, jadi ya anggap aja tulisan ini jadi trigger untuk meningkatkan semangat Thor buat nugas.

Kasih semangat please T.T

Oh ya kali ini bahas yang ringan-ringan ya soal kuliah semalam, yang ngajarnya Pak Sony Maulana Sikumbang. Beliau banyak cerita soal apa sih perbedaan antara keputusan dan peraturan.

(Ya jadi postingan ini sebetulnya cuma rangkuman kuliah Pak Sony semalam. Haha)

Sebelum itu mari kita bahas sedikit soal hukum.

Kenapa harus hukum?


Nah teman-teman pasti tahu kalau hukum merupakan alat bagi pengambil kebijakan yang efektif fan membawa perubahan yang lebih baik dalam masyarakat. Pertanyaannya sekarang adalah, kenapa? kenapa harus hukum?

Jawabannya ada di Pasal 1 Ayat (3) UUD45 Perubahan ke-4. kenapa? males nyari?

Yauda, jadi gini lho, mudahnya si karena Indonesia  itu negara hukum, dan hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD45 Perubahan ke-4. Selain itu hukum diharapkan jadi implementasi kebijakan, karena hanya dengan hukum kita bisa mengadakan penghargaan dan sanksi.

Pict credit: student printz

Kalau hukum bisa mengadakan penghargaan dan sanksi, juga punya tujuan untuk membawa perubahan yang lebih baik dalam masyarakat, kenapa produk hukum banyak tapi pola perilaku masyarakat nggak berubah lebih baik? misal nih misal masih banyak yang korupsi, atau masih banyak yang telat masuk kantor.

Menurut Pak Sony sih karena peraturannya nggak efektif.  Kalau menurut Pak Akhiar Salmi, dalam pertemuan lainnya, nyebutin kenapa UU Tipikor itu belum efektif? karena ya dia hanya menangani kasus korupsi dan tidak ada mekanisme untuk mencegah kasus korupsi. Selain itu, menurt Pak Salmi, seharusnya tersangka korupsi (bener nggak nih tersangka, agak lupa) itu seharusnya dimiskinkan sampai ke anak cucu.

Jadi gini, misal dia korupsi, ya korupsinya jangan denda sekian miliar dan penjara saja. Tapi dia dan semua keturunannya harus membayar seluruh uang yang diambil oleh tersangka dari negara sampai lunas (dengan penyesuaian inflasi). Karena nggak cuma si pelaku korupsi yang menderita, tapi sampai anak cucu dan cicit, diharapkan dia bisa lebih tahu diri untuk tidak melakukan korupsi.

Terus menurut Pak Sony, hukum juga sebetulnya mengandung norma, sehingga yang diatur hukum sebenarnya adalah perilaku orang atau "who does what." Makanya, dalam membuat peraturan, agar peraturan tersebut efektif, harus banget tahu Apa Penyebab Seseorang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum.

Hal penting yang harus kita tanamkan dalam pikiran jika menjadi orang yang terlibat dalam pembuatan produk hukum juga, jangan pernah mencoba membuat peraturan yang menyenangkan semua orang, tetapi pilih yang menguntungkan kelompok terbanyak.

Selain itu juga jangan mengkriminalisasi perilaku yang disuka. Eehm ini maksudnya, kan sekarang tren pembuatan produk hukum itu, perbesar ancaman supaya nggak ada lagi yang melanggar. Nyatanya, tren ini justru mengundang orang-orang yang punya "kepentingan" untuk bisa membebaskan orang tersebut, karena semakin besar ancaman semakin menguntungkan jika membebaskan orang tersebut.

Nah, karena sudah sedikit banyak bahas soal hukum, kita lanjut bahas tentang apa aja sih kira-kira produk hukum pemerintah?

Nah, produk hukum pemerintah itu punya dua sifat, yaitu bersifat rechiking atau penetapan dan bersifat regehing atau pengaturan. Penetapan ini seringkali disebut juga keputusan, sedangkan pengaturan ya peraturan.

Apa sih perbedaan penetapan dan pengaturan?


pict credit: youtube

Nah, menurut hasil kuliah semalam, ada perbedaan yang mencolok antara penetapan dan pengaturan.

Penetapan:

  • Subjeknya individual atau tertentu, tapi bisa lebih dari satu orang.
  • Konkret atau ada batasan.
  • Sekali selesai (enmaligh)
Contohnya apa?

Juned menjadi ketua panitia Idul Adha yang bertugas mengumpulkan hewan qurban di kampung Suka Maju pada tanggal 27 Oktober 2017.  

Nah ini yang namanya penetapan, sekali selesai, setelah 27 Oktober 2017 ya dia nggak jadi ketua lagi, keputusan/penetapan ini nggak akan berlaku untuk tahun berikutnya, subjeknya juga jelas, cuma si Juned. Kalau ada banyak Juned dikampung itu, tulisin aja ciri-ciri Juned yang dimaksud biar nggak ada yang GR sama surat keputusan tersebut. Tugas dan waktu-nya juga punya batasan kan, jadi keputsan si juned jadi ketua panitia idul adha bersifat konkrit.

Penetapan ini bentuknya SK atau surat keputusan, jadi kalau mau tahu contoh penetapan lihat aja SK yang kamu punya, atau punya Bapakmu.

Pengaturan:

  • Umum
  • Abstrak
  • Terus menerus (daverhaftig) 
Contohnya:

Seseorang tidak boleh menghilangkan nyawa seseorang yang lain.

Kalimatnya nggak efektif ya?? haha. Namanya juga contoh.

Jadi gini, disitu ditulis seseorang, seseorang disitu sifatnya umum, kan seseorang bisa siapa aja?? subjeknya nggak jelas siapa. Menghilangkan nyawa seseorang yang lain ini sifatnya abstrak, nggak jelas juga cara menghilangkan nyawanya gimana, dan siapa yang dihilangkan nyawanya. Pengaturan ini juga bersifat terus menerus atau tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diubah. Pengaturan disini bentuknya itu ya Peraturan Perundang-undangan gitu.

Oke sekian dulu ya, kalau ada masukan dan saran silahkan komen komen cantik disini.

You Might Also Like

3 komentar

  1. mantep mbak :D ,membantu banget buat tambah tambah tulisan studi kasus saya :) ,makasih mbak :D

    ReplyDelete
  2. sangat membantu .....sebagai bahan referensi
    makasih informasinya

    ReplyDelete
  3. Wah, bisa nambah terus wawasan saya tentang ini, makacihh kakak cantik :*

    ReplyDelete

semoga bermanfaat
mohon kritik dan saran yang membangun ya :D
"sharing is caring"