FEDERALISME






Pedahuluan

Setelah lama kita telah mengenal konsep “Negara”, sebagaimana merupakan hasil dari sebuah perundingan yang disebut dengan perjanjian Westphalia pada tahun 1648 yang sekaligus mengakhiri peperangan selama 30 tahun antar kerajaan di eropa khususnya di kerajaan Romawi juga Spanyol dan Belanda yang sudah terjadi selama 80 tahun (1568-1648). Perang dalam Negara-negara eropa tersebut diawali dengan pemberontakan kalangan bangsawan protestan terhadap peraturan yang dibuat oleh Raja Ferdinand II yang menerapkan ajaran katholik diseluruh penjuru negaranya. Perjanjian Westphalia tidak sepenuhnya menghapus peperangan didaratan eropa, buktinya pada peperangan yang terjadi antara Perancis dan Spanyol sesudah perjanjian Westphalia dan baru usai setelah adanya Traktart Pyrenees pada tahun  1659. Perdammaian Westphalia juga dianggap sebagai salah satu gerakan yang awal atas lahirnya hukuminternasional.
Setelah itu muncul perang dunia I, perang dunia II, hingga akhirnya mucullah perang dingin. Pada masa ini tentu saja banyak bermunculan institusi-institusi internasional karena institusi sendiri merupakan factor yang diperlukan untuk mengurangi resiko berperang. Institusi internasional tentu saja memiliki fungsi yang beragam sebagai salah satu pihak netral. Salah satunya adalah pemberi informasi, alokator, arbiter dan lain-lain. Tentu saja dengan sifat netral membuat institusi internasional menjadi sangat istimewa.  Indtitusi internasional juga memiliki beberapa pendekatan diantaranya adalah fungsionalisme, neo-fungsionalisme, federalism, pluralism, dan regionalism. Dalam kesempatan kali ini, penulis hanya akan membahas tentang federalism.






Pembahasan

Negara dewasa ini memiliki dua bentuk diantaranya Negara kesatuan dan Negara federal. Di asia tenggara khususnya di Indonesia kita tentu saja menganut Negara kesatuan. Hanya saja, sentralisasi dianggap sudah sangat tidak relevan untuk mengatur sebuah Negara yang besar. Maka dibentuklah sebuah otonomi daerah agar terjadi desentralisasi hingga daerah dapat memaksimalkan potensi daerahnya masing-masing. Faktanya desentralisasi yang diterapkan pada Negara kesatuan membuat cukup banyak perdebatan dikalangan elit politik, karena membuat Negara kesatuan seolah-olah terpecah dan menjadikan bias wilayah daerah semakin tidak terlihat. Di Negara-negara eropa sendiri banyak yang menggunakan bentuk Negara federal. Dimana Negara-negara yang sudah berdaulat mencoba bersatu untuk memperkuat diri mereka baik secara ekonomi, politik, maupun pertahanan Negara dengan membentuk suatu Negara federal.
Dengan demikian tentu saja dapat diambil kesimpulan mengenai perbedaan Negara federal dan Negara kesatuan. Negara federal merupakan suatu Negara yang terbentuk atas penggabungan Negara-negara yang sudah memiliki kedaulatan. Perbedaan Negara federal dengan Negara kesatuan sendiri terletak pada wewenangnya. Dalam Negara federal, Negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang sendiri. Namun begitu tidak semua orang menanggap pendekatan ini memiliki sisi positive saja, beberapa ilmuan politik dan social mengkritisi system ini karena dianggap melucuti kedaulatan Negara. lalu bagaimanakah hubungan antara federalisme dengan organisasi internasional?, untuk menjawab pertanyaan ini penulis akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan organisasi internasional.
”International Organization is a process; International Organizations are representative aspects of the phase of that process which has been reached in a given time.” (Inis Claude 1964: 4)
Organisasi internasional akan sangat focus pada tujuan awal kegiatan mereka dan tidak akan campur tangan dalam urusan selain itu memiliki sifat federalism atau kerjasama internasional dianggap melucuti kedaulatan negara, namun begitu kerjasama internasional secara institusi atau organisasional tidak dibentuk untuk membuat kedaulatan baru, melainkan untuk menyatukan kepentingan-kepentingan juga agar dapat saling menjaga menjadi satu kesatuan yang lebih kuat.

Federalisme sendiri secara etimologi berasal dari bahasa belanda yaitu federasidari yang biasanya menunjukkan pada pemerntahan pusat atau pemerintahan nasional. Federatie berasal dari bahasa latin yaitu federatie yang berarti perjanjian. Kata ini diambil dari perjanjian bangsa romawi dengan suku bangsa. Negara federal lebih berintegrasi secara ekonomi, politik, dan social disbanding dengan negara independen. Federalisme itu merupakan penyatuan pemabagian wewenang. Federal sebagai pemersatu negara-negara bagian demi mencapai kepentingan bersama.
Namun demikian terdapat kritikan terhadap system ini, federalism terkadang dianggap akan merusak integrasi dari negara-negara bagian yang sudah terbentuk, pendapat ini tentu saja tidak sepenuhnya salah, hanya saja ini akan terjadi jika sudah tidak ada kepuasan dalam kerjasama yang terjalin. Lagipula hal ini tentu sangat sulit terjadi, karena pada dasarnya negara-negara federal biasanya memiliki hubungan simbiosis yang saling menguntungkan.
Federalisme hadir sebagai jawaban untuk mempertahankan integrasi dalam bentuk negara-negara bagian yang lebih mandiri, berharkat dan bermartabat serta manusiawi. Karena kasusnya (meskipun mungkin agak parsial) selama dalam bingkai kesatuan, tak lebih sekedar mempertahankan integrasi ditengah bara api ketidak-adilan, ketimpangan, diskriminasai dan ketertindasan dalam hubungan pusat dan daerah periferi. Meskipun daerah periferi faktanya menyumbang lebih dalam berbagai hal bagi pusat[1].


Menurut Burgess, ada 3 model federalism[2]:
1.      Westmiinister : ada suatu pemerintah yang menjadi perwakilan dan penanggung jawab.
Contoh : Canada, India, dan Australia yang menjadi bagian dari kerajaan Inggris dan Commonwealth.
2.      Republic Presidensial
Contoh : Amerika
3.      Hybrid atau percampuran antar kedua model diatas
Contoh : Jerman, Austria, Switzerland

 Argumentasi Mitrany, federalisme dan kolektifitas keamanan mengalami kegagalan karena dianggap kurangnya radikalisme didalamnya. Disisi lain, kolektifitas keamanan melucuti kedaulatan penuh sebuah Negara. Dimana terdapat bias batas yang dulunya Nampak jelas, kini harus ditoleransi atas dasar kerjasama dalam usaha serta aktifitas bersama antar wilayah. Kolektifitas keamanan dan federalisme menjadi gagal karena keduanya justru bekerja melawan poin-poin kedaulatan yang ada. Serangan terhadap kedaulatan hukum yang meniadakakeutuhan kedaulatan politik pasti akan gagal atau tumbang[3].
               








Penutup
   Dengan demikian federalisme merupakan negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut negara-bagian, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan deelstaat,state. canton atau Linder.
   Dengan federalisme, daerah yang kaya akan sangat berpeluang memperoleh manfaat dari federalisme, sementara yang miskin akan tetap dibantu dengan kewenangan pusat untuk mengembangkan kebijakan ekonomi dan keuangan yang bersifat subsidi silang.


















Daftar Pustaka
·         Jewushka.wordpress.com/2011/01/26/federalism-federassi-dan-federal-eropa/


[1] file:///M:/Berpikir%20tentang%20Federalisme.htm
[2] Jewushka.wordpress.com/2011/01/26/federalism-federassi-dan-federal-eropa/













You Might Also Like

0 komentar

semoga bermanfaat
mohon kritik dan saran yang membangun ya :D
"sharing is caring"