APAKAH INDONESIA MEMERLUKAN RUU KKG?

Gender equality? Is it to make women and men have the same portion of right OR to give back the portion of right as they supposed to have. Foto ilustrasi via Knowledge Harton


Seperti yang telah diberitakan dalam salah satu media, Hidayatullah.com (5/31/12), Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) telah dibahas Panja Komisi VIII DPR RI. Hari Senin, Panja menghadirkan Kaukus Perempuan Parlemen RI, CEDAW Working Group of Indonesia, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, Wanita Katolik Republik Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia, dan Paguyuban Wanita Buddha juga Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS).

Sejak diadakannya pembahasan secara terbuka mengenai RUU KKG di senayan, makin banyak tanggapan pro-kontra yang muncul dari masyarakat. Disebutkan dalam RUU KKG Pasal 1 Ayat 1, “Gender adalah perbedaan peran fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari suatu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”

Berdasarkan isi dari pasal 1 RUU KKG bahwa fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan merupakan suatu hasil dari konstruksi budaya tentu saja membuat sebagian masyarakat muslim geram. Karena pada dasarnya agama di Indonesia, bukan hanya islam sudah, mengatur soal bagaimana kedudukan serta peran wanita dalam lingkungan social.

Menurut Habiburrahman El Shirazy, RUU KKG ini juga nyatanya sepi dari pemberitaan, padahal jika dibandingkan dengan kenaikan harga BBM sementara sebagai salah satu program hemat energy pemerintah, RUU KKG ini seharusnya mendapat respon lebih, karena mengandung nilai-nilai aqidah yang terkesan dikesampingkan oleh pemerintah. Menurutnya, "Perempuan punya hak buat jadi imam shalat 5 waktu dan makmumnya laki-laki. Karena RUU itu membolehkan persamaan gender. 

Dengan RUU, waris disamakan, poliandri dan aborsi dibolehkan, Gay, lesbian, perkawinan beda agama, bisa menjadi bagian dari undang-undang. Jika suami mencolek istrinya, sang istri tak setuju, maka itu dianggap kekerasan dalam rumah tangga. Suami diadukan ke pihak berwajib dan dikenai delik hukum. Suami bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara, lebih berat dibanding berzina, yang hanya  dikenai hukuman selama 9 bulan.”

Meninjau kembali isi dari RUU KKG Pasal 1 Ayat 1, yang kurang lebih berarti konsep adil bagi wanita dan pria adalah “sama rata”. Sebetulnya konsep adil sendiri memiliki beberapa versi. Disini terjadi gesekan karena konsep adil yang dipegang oleh masyarakat dan pemerintah berbeda. Islam menilai, adil adalah ketika seseorang mendapatkan hak sesuai dengan porsinya, dan tidak berarti sama rata.

Konsep ini juga sangat erat dengan aliran feminism. Aliran ini merupakan suatu gerakan perempuan yang menuntut emansipasi dan kesamaan hak antara wanita dan pria. Feminism memiliki misi menghapus perbedaan laki-laki dan perempuan misalnya seperti : menolak kepemimpinan laki-laki, dan kesetaraan gender dalam HDI (Human Development Index). 

Pandangannya dianggap melekat erat dengan sekularisme dan liberalism. Hal ini terus gencar dibicarakan karena konsep feminism tidak pernah ada dalam islam. Islam telah mengatur dan menata porsi wanita dalam lingkup social dengan baik. Hal ini yang menyebabkan membeludaknya protes dari kalangan muslim. Tidak bermaksud untuk SARA, seperti yang dikutip dari gamais.itb.ac.id (6/7/2012), Feminism timbul karena;


  1.       Adanya  sejarah kelam penindasan perempuan didunia barat,
  2.       Citra buruk perempuan dalam agama Kristen,
  3.        Hawa merupakan penyebab adam keluar dari surga,
  4.      Perempuan adalah budak, kotor, penyihir, korban inquisisi (lembaga bentukan gereja yg bertugas mengawasi umat Kristen) kebanyakan wanita.

Beriring dengan sejalannya waktu, penindasan perempuan didunia barat penulis rasa sudah mulai pudar. VOA melaporkan bahwa tenaga kerja wanita yang bekerja ditambang mengalami peningkatan hingga 40%. Para wanita itu tidak mengisi posisi didalam kantor atau ruangan, melainkan dibagian alat berat. Bisa jadi ini menjadi sebuah kebanggaan sekaligus ironi.

Di Indonesia, dalam politik, wanita juga mendapatkan kursi suara dalam badan legislative, bahkan pada periode 2001-2004 Indonesia pernah dipimpin oleh seorang wanita. Lagipula, Indonesia telah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik. Hal ini menunjukkan bahwa isu tentang gender telah sedemikian rupa di dekonstruksi, bahkan tanpa adanya RUU KKG.

Lalu Bagaimana Wanita dan Pria Jika Dilihat Dari Sisi Psikologisnya?


Mengutip dari salah satu artikel di faktailmiah.com (6/7/2012), bahwa : Pria cenderung berbicara mengenai hirarki kekuasaan sementara wanita lebih cenderung bicara mengenai masalah hubungan kesetaraan. Menurut Allan dan Barbara Pease, penulis buku Why Men Don't Listen and Women Can't Read Maps, pria adalah mahluk yang efektif dan efisien. Artinya wanita cenderung menggunakan perasaannya dalam menyikapi sesuatu. Hal ini tentu saja baik, untuk pelayanan public, sikap perempuan sangat diperlukan, akan tetapi untuk beberapa hal mengenai pengambilan keputusan terkadang dibutuhkan sikap rasional dan tidak mengedepankan perasaan.


Kembali lagi kepada RUU KKG, bahwa perbedaan peran fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari tidaklah sepenuhnya salah, dalam beberapa kasus kita memang banyak menemukan adanya diskriminasi terhadap wanita terutama di lingkungan yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah. 

Namun, dengan adanya proses sosialisasi mengenai apa saja hak-hak perempuan dalam masyarakat menurut agama dan kepercayaan yang di anut, oleh para rohaniawan atau para akademisi sudah cukup untuk me-dekonstruksi pola pikir yang ada dalam masyarakat dewasa ini. Indonesia dengan latar belakang agama dan keyakinan berbeda, menganut banyak nilai keagamaan yang sama. Bahkan agama Hindu pun mengatur peran dan hak perempuan dengan baik dalam ranah sosial.

Jika RUU KKG diberlakukan tanpa adanya kesiapan serta kematangan mental perempuan, juga kurangnya pengetahuan tentang hakikat sebenarnya seorang perempuan, dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial di kemudian hari.



You Might Also Like

3 komentar

  1. sptnya lbh cocok bkn sama rata dlm smua hal,

    misalnya wanita menuntut emansipasi, tapi sering kejadian ga mau ngangkat2, nyuruh yg laki2 krn katanya itu pekerjaan laki2 (walaupun barangnya jg ga berat2 banget, separo berat lah wkkwwkwkw), contoh lain wanita seneng klo di 'ladies first'kan, gak pernah ktemu wanita yg mau bukain pintu duluan utk laki2 (man first?) tuh,

    spt tulisan diatas "adil adalah ketika seseorang mendapatkan hak sesuai dengan porsinya, dan tidak berarti sama rata" mungkin lbh sesuai.. IMHO

    ReplyDelete
    Replies
    1. setuju deh sama kamu hehe makasih bang komennya :)

      Delete
  2. Great read thanks for sharing this

    ReplyDelete

semoga bermanfaat
mohon kritik dan saran yang membangun ya :D
"sharing is caring"